Breaking News

Tiga Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Ciasem Subang

Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Subang, berikut barang bukti seberat 176 gram.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, ketiga  tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial TWA (37) dan WG (25), serta AM (39). Ketiganya diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cibogo.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

" Tersangka yang 176 gram, kita amankan di Kecamatan Cibogo, pada 16 Januari 2025 sekira pukul 00.15 WIB di rumah TWA, AM dan WG," ujar AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Kamis (23/1/2025).

Barang yang akan diedarkan ketiga tersangka, lanjut Kapolres Subang, merupakan kiriman dari luar.

"Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan di sekitar Kecamatan Cibogo dan Subang," terangnya.

Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut, dengan cara COD atau tatap muka langsung dengan para pembeli.

"Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara COD atau bertemu langsung dengan para pembelinya," ungkap Ariek.

Berkat diamankan nya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 176 gram tersebut, Polres Subang dapat menyelamatkan 176 jiwa generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

"Ada 176 jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya barang haram yang kita sita tersebut," tegasnya.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, disebutkan Kapolres, yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman penjara bagi ketiga tersangka hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 10 miliar," tandasnya

Posting Komentar
WhatsApp PELITA KARAWANG