
Awas Ada Oknum, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Hanya Melalui Jalur Resmi
0 menit baca
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, sertifikasi halal hanya dapat diperoleh melalui lembaga resmi negara. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyatakan, tidak ada jalur lain yang diakui pemerintah.
Menurut Ahmad, biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mahal. "Self-declare UMKM itu hanya Rp230 ribu, sedangkan usaha kecil seperti warteg Rp650 ribu," kata AhmadI, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, adanya praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sertifikasi halal. Banyak pengusaha melaporkan, mereka di…
Menurut Ahmad, biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mahal. "Self-declare UMKM itu hanya Rp230 ribu, sedangkan usaha kecil seperti warteg Rp650 ribu," kata AhmadI, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, adanya praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sertifikasi halal. Banyak pengusaha melaporkan, mereka di…