Breaking News :
Awas Ada Oknum, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Hanya Melalui Jalur Resmi

Awas Ada Oknum, BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Hanya Melalui Jalur Resmi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, sertifikasi halal hanya dapat diperoleh melalui lembaga resmi negara. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyatakan, tidak ada jalur lain yang diakui pemerintah.

Menurut Ahmad, biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak mahal. "Self-declare UMKM itu hanya Rp230 ribu, sedangkan usaha kecil seperti warteg Rp650 ribu," kata AhmadI, Rabu (12/2/2025).
Logo Halal

Ia mengungkapkan, adanya praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sertifikasi halal. Banyak pengusaha melaporkan, mereka diminta membayar hingga Rp10 juta, bahkan mencapai miliaran rupiah.

BPJPH telah menyediakan sistem informasi halal (Si Halal) untuk mempermudah proses sertifikasi. "Cukup masuk ke website, isi data seperti KTP, NIB, dan nama produk, semuanya dipandu dengan jelas," ucap Ahmad.

Proses sertifikasi halal melalui jalur resmi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh dokumen telah lengkap dan jelas, proses sertifikasi bahkan bisa selesai hanya dalam tiga hari.

Ahmad mengimbau, para pengusaha agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi. "Jangan pakai calo, kalau ada yang menarik biaya tidak wajar, segera laporkan," kata Ahmad, menegaskan(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar