Harga Pokok Penjualan Gabah Rp6.500 Berlaku untuk Semua
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menkopangan), Zulkifli Hasan menegaskan harga gabah Rp6.500 per kilogram berlaku untuk semua pembeli. Artinya pembeli dari kalangan swasta dan pabrik besar pun wajib membeli dengan harga yang telah ditetapkan.
"Karena sudah ditentukan pemerintah Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah Rp6.500 per kilogram. Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp6.500," ucapnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Ia mengaku masih menemukan adanya perusahaan yang membeli di bawah harga tersebut. Tapi ia menegaskan jika masih ada yang melanggar, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas.
Pemerintah kata dia memastikan tidak ada tawar-menawar dalam penerapan harga ini. Dengan begitu semua pihak harus mematuhi aturan demi melindungi petani.
Lebih lanjut ia meminta TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk membantu dalam pengawasan. Langkah ini diambil agar harga gabah tetap stabil dan menguntungkan petani.