Pemerasan Imigrasi Bandara Soetta Terendus Sejak Oktober 2024
Font Terkecil
Font Terbesar
Pemerasan yang dilakukan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah terendus sejak 29 Oktober 2024 silam. Walau saat itu telah ada tindakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun ditutup rapat-rapat.
Terbukti, bocor Surat Perintah Nomor : W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang dibuat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya. Surat itu ditujukan kepada Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan.
Isi surat tersebut dalam rangka pembinaan memerintahkan Arfa Yudha Indriawan melaksanakan tugas sementara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Lantaran, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah WNA asal Tiongkok.
Alhasil, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia bersurat. Ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam surat dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. "Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak WNA Tiongkok yang diperas," bunyi surat dengan bahasa Inggris itu.
"Walau begitu, tidak mengajukan pengaduan. Karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," sambung isi surat tersebut.
Kendati demikian Kedubes Tiongkok di Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri. Bahkan merasa terhormat untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri.
"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjalin kontak. Serta koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata isi surat itu menambahkan.
Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap. Demikian poin dalam surat tersebut, dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WNA Tiongkok.
Kedubes Tiongkok juga meminta agar tanda-tanda yang bertuliskan 'Dilarang Memberi Tip' dan 'Silakan Lapor Jika Terjadi Pemerasan' dipasang. Tulisan itu harus dalam bahasa Mandarin, Indonesia dan Inggris khususnya pada tempat pemeriksaan imigrasi.
Dalam surat itu, Kedubes Tiongkok juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta pada 2024-2025 berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan senilai Rp1.600.000 kepada WNA bernama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868.(*)