Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

Pengumuman: "Lapor Pak Kapolres", Upaya Polisi Ciptakan Kondusifitas Subang

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman dari berbagai ancaman dan gangguan kamtibmas, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu meminta masyarakat wajib melapor kepada aparat penegak hukum, jika terjadi adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang.(3/2/25)

Aduan masyarakat bisa disampaikan melalui layanan hot line "Lapor Pak Kapolres", Ke Nomor Telpon 08113110110.
Poster aplikasi Lapor Pak Kapolres. (Foto : Dok/Polres Subang).

"Silahkan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian gangguan kamtibmas, termasuk ancaman gangguan kamtibmas, yang meresahkan masyarakat ke nomor 08113110110," ujar AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Minggu (2/2/2025).

Nomor pengaduan tersenut, lanjut Kapolres, sudah disebar ke seluruh wilayah hukum Polres Subang, termasuk melalui medsos Polres Subang, untuk diketahui dan digunakan masyarakat.

"Kami sudah menyebar nomor pengaduan tersebut, ke seluruh wilayah hukum Polres Subang, termasuk ada di semua medsos milik Polres Subang," imbuhnya.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat, agar tidak ragu dan segan, melaporkan semua kejadian tindak pidana, atau setiap ancaman gangguan kamtibmas, agar bisa cepat ditindaklanjuti dan ditangani jajarannya.

"Hal ini kami lakukan, demi mempermudah anggota kami, dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," tandas Kapolres Subang (*).

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads