Petugas Gabungan Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Tiim gabungan TNI/Polri, bersama Satpol-PP dan pemerintah daerah, menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat penertiban, penambang pasir dan pemilik sudah tidak ada di lokasi. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan alat-alat untuk menambang pasir. Petugas pun, memasangi lokasi dengan garis polisi.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto mengatakan, semula informasi dari laporan masyarakat disekitar lokasi tambang pasir ilegal. Setelah dilakukan pengecekan di wilayah pesisir pantai Tasikmalaya Selatan, ada 5 titik lokasi tambang ilegal.
“Dari 5 titik lokasi tersebut, satu diantaranya terdapat 4 blok tambang pasir ilegal yakni berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal,” katanya, Jumat (31/1/2025).
Kemudian lanjut Kabag Ops, untuk 4 titik lokasi tambang pasir ilegal lainnya berada di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.
“4 titik lokasi lainnya ada di Kecamatan Cikalong,” tambahnya.
Sesuai dengan surat atau peraturan Kementerian ESDM RI, lokasi yang digunakan untuk tambang pasir ilegal tersebut tidak memungkinkan untuk dikeluarkan perizinan penambangan pasir.
Polres Tasikmalaya kata Kabag Ops, akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan.
“Kami sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan aktivitas penambangan pasir tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Bahkan sudah masuk pemantauan dan informasinya sudah masuk ke ESDM provinsi Jawa Barat.
“ Terlebih, keberadaan tambang pasir ilegal ini, masuk dalam garis pantai,” pungkasnya.(*)