Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru sebagai Jaminan Profesi

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Profesi Guru penting dilakukan. Sehingga, dapat diterapkan secara efektif dan mengikat bagi semua pihak.

"Perlindungan guru adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga marwah profesi guru dan menempatkan mereka sebagai profesi terhormat.  PGRI mengusulkan adanya RUU Perlindungan Profesi Guru sebagai perisai hukum kuat serta menjadi Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen,” kata Unifah dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas)I PB PGRI Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (12/2/2025) malam.

PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru sebagai Jaminan Profesi

Menurutnya, Konkernas I PB PGRI Tahun 2025 ini menjadi ajang strategis bagi organisasi guru terbesar di Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah konkret. Khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik. 

"Dengan adanya RUU Perlindungan Profesi Guru, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan nyaman. Sehingga tidak menimbulkan ke khawatir terhadap ancaman hukum yang tidak berpihak kepada mereka," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mendukung PGRI yang mengusulkan pembentukan RUU Perlindungan Guru. Sejumlah instrumen hukum yang sudah ada dianggap belum bisa melindungi guru dalam pengabdiannya mendidik anak-anak bangsa.

”Saya mendukung upaya PGRI untuk mewujudkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Kami berharap dunia pendidikan semakin maju, guru makin sejahtera dan terlindungi, anak-anak terbebas dari perundungan,” kata Titiek.(*)


Hide Ads Show Ads