Rumah Japto Digeledah KPK, Diamankan Belasan Mobil
KPK mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen, dan barang bukti elektronik di rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Hasil sita rumah JS, 11 ranmor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE (barang bukti elektronik-red)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Tessa tidak menjelaskan hasil penggeledahan tersebut meskipun penggeledahannya telah rampung. Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah politisi Nasdem Ahmad Ali.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan tersebut juga terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tessa menjelaskan hasil penggeledahan ini akan dijelaskan lebih detail setelah menerima informasi dari penyidik.
Pada Senin (8/7/2024), KPK mengatakan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan Rita diduga menerima sekitar USD3,3 hingga USD5 untuk setiap metrik ton batu bara.
Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Saat ini, sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.(*)