
Sempat Viral, Akhirnya Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersajam
0 menit baca
Polisi menangkap tiga tersangka perampokan dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Ketiganya, berinisial DD, DH, dan DK, diringkus oleh Satreskrim Polres Cimahi usai melakukan aksi di Jalan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 4 Maret 2025 dini hari yang lalu.
![]() |
Tiga Pelaku DD, DH, dan DK kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah jalan H Gofur Diringkus Polres Cimahi |
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial KLS mengalami luka sabetan senjata tajam di wajah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa dalam waktu tiga hari, pihaknya berhasil menangkap para pelaku yang beraksi dengan cara sadis hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
"Korban dan pelaku sama-sama pedagang kelapa. Pelaku berpura-pura ingin membeli kelapa dari korban dengan metode pembayaran tunai (COD)," ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Tri menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban dan seorang saksi pergi ke Bekasi dengan mobil pickup untuk mengantar kelapa.
“Pada Selasa dini hari, mereka menuju daerah Haji Gofur dan dijemput oleh tersangka DD di sebuah pertigaan, lalu diarahkan ke jalan sempit yang sepi dan gelap,” ucapnya.
Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya muncul dan langsung membekap serta menganiaya korban dengan sadis.
“Korban hingga kini masih dirawat di ruang ICU dan belum bisa dimintai keterangan,” terangnya.
Sementara itu, saksi yang turut mengalami penganiayaan kini sudah berangsur pulih dan memberikan keterangan kepada polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi, kami berhasil menangkap para tersangka," kata Tri.
Para pelaku diduga telah merencanakan aksi ini dengan berpura-pura menjadi pedagang kelapa untuk mengincar barang milik korban.
Tri menegaskan Polres Cimahi akan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban atau mencelakai masyarakat.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi," tegas Tri.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini, namun mereka ditangkap saat hendak beraksi kembali.
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.