“Motifnya untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Minggu (20/4/2025).
RH menyuruh dua orang, SB (45) dan AT (42), membakar kantor dengan menyiram bensin dan minyak tanah ke lantai dan plafon. Akses masuk dibuka lewat jendela belakang.
Kebakaran terjadi Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT dan menghanguskan ruang prajabatan dan arsip.
Ketiganya dijerat Pasal 187 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku lain.(*)

