
Hadapi Perang Tarif, Dunia Usaha Diberi Kemudahan Pajak
0 menit baca
Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan. Reformasi ini dilakukan untuk memberi lebih banyak kemudahan bagi dunia usaha di tengah dinamika perdagangan global karena adanya perang tarif.
![]() |
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu memberikan keterangan pada sejumlah wartawan isianrapat kordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/4/2025) |
“Yang pertama akan kita lakukan adalah memperbaiki sistem administrasi perpajakan Coretax. Kedua, melakukan percepatan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru Nomor15 Tahun 2025,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu saat mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (8/4/2025).
PMK tersebut menurut Febrio, masih harus lebih disosialisakan pada masyarakat. Dengan percepatan, pemeriksaan pajak yang semula maksimum selama12 bulan sekarang menjadi 6 bulan.
Ketiga, Kementerian Keuangan akan melakukan penyederhanaan restitusi (pengembalian) pajak yang diatur dalam PMK Nomor119 Tahun 2024. “Untuk Wajib Pajak yang nilai lebih bayar pajak PPh-nya Rp100 juta ke bawah diberikan pengembalian tanpa pemeriksaan,” ucap Febrio.
Selain itu ada pengurangan sanksi jika dalam pemeriksaan ditemukan ada kekurangan dalam pembayaran pajak. Kemudian, penelitan dan validasi untuk pengembalian lebih bayar PPN dengan nilai 5 miliar ke bawah dilakukan secara otomatis di Coretax.
Kementerian Keuangan, tambah Febrio, juga akan melakukan perbaikan di kepabeanan. Penetapan nilai kepabeanan sekarang berdasarkan price range (rentang harga).
“Reformasi struktural yang kita siapkan, bukan gara-gara tarif Trump. Tapi karena kita memang perlu meningkatkan kemudahan untuk dunia usaha,” ujar Febrio.
Dia juga mengatakan, kebijakan tarif Amerika Serikat tidak akan mempengaruhi postur APBN. Sejauh ini, menurut Febrio, juga belum ada rencana penyesuaian APBN.
“Pemerintah akan berupaya mengelola APBN dengan baik. Di sisi lain, merespon kebijakan tarif dengan cara yang taktis melalui negosiasi,” kata Febrio menutup keterangannya.(*)