Breaking News :
Hari Libur, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 18 April

Hari Libur, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 18 April

Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Jumat (18/4/2025). Ini bertepatan dengan hari libur peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.
Hari Libur, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 18 April

Demikian disampaikqn Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (14/4/2025). "Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," katanya.

Pemberlakuan ini merujuk salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pergub ini mengatur tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur. 

Ketentuan ganjil genap di Jakarta sebelumnya juga ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Karena libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap akan kembali diterapkan normal pada Senin (21/4). Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat.

Adapun waktu Gega terbagi menjadi dua sesi. Yaitu, pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB masih di 26 titik atau lokasi Jakarta.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar