
Maling Ayam Digebuki Hingga Tewas, Pelakunya Diamankan Polisi
0 menit baca
Satreskrim Polres Subang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, korban dalam kejadian ini, bernama Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri, setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 pucuk senapan angin kaliber 4.5 MM, 1 buah baju milik korban, 1 celana jeans milik korban, 1 buah kayu, dan 1 bilah bambu," ujar AKBP Ariek.
Adapun tersangka yang diamankan, lanjut Kapolres Subang, berjumlah delapan orang, yakni, berinisial G M Als JIA (33), Y S Als ENDOG (26), NA (21), AR Als UGAH (22), dan NPP (25), N R Als ENYEK (24), K Als AJO (49), serta TS (24).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025, sehingga para tersangka kini sudah mendekam di jeruji besi Polres Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri," tegasnya.
Dikatakan AKBP Ariek, modus operandi para tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam.
"Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga, untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa, dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia," terang AKBP Ariek.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, kata Ariek,di jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Hasil sementara otopsi korban, terdapat tanda-tanda terkena benda tumpul di kepala, luka memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu, patah tulang rahang bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil, adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras, dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian," tegas Ariek.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.(*)