
Polda Jabar Ungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung
0 menit baca
Polda Jabar menahan seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) fakultas kedokteran universitas padjajaran (UNPDAD). (11/4/25).
PAP ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di rumah sakit hasan sadikin (RSHS) bandung.
Polda Jabar berhasil mengungkap Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan tersangka dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) terlebih dahulu membius korban.
Surawan mengatakan, awal mulanya korban yang sedang menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, dokter Priguna datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut Priguna kepada korban, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban.
Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk ganti baju operasi.
“Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius," ungkap Surawan (10/04).
"Korban bangun dalam keadaan pusing lalu Korban turun untuk bertemu keluarganya. Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban.
“Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.
Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.
Polda Jabar menangkap Priguna Anugerah Pratama (31). dokter residen Fakultas Kedokteran Unpad, pada 23 Maret 2025. Polisi juga segera menahan dokter Priguna pada hari yang sama.
Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ungkap surawan (10/04)
"Unpad telah memberhentikan Priguna Angerah Pratama dari program PPDS Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku sebagai dokter.(*)