Dedi Mulyadi: Pencuri di Bawah Rp10 Juta Tak Perlu Dipenjara
Majalengka : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan pendekatan alternatif dalam menangani kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp10 juta. (13/5/25).
Alih-alih diproses secara pidana dan dipenjara, Dedi mengusulkan pelaku justru dibina melalui program pelatihan dan kerja sosial di barak militer.
Usulan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri pengukuhan pengurus masyarakat adat budaya Danghyang Rundayan Talaga di Majalengka, Senin (12/5/2025).
Ia menilai penanganan hukum terhadap pencurian kecil kerap menghabiskan anggaran yang tak sebanding dengan nilai kerugiannya.
“Maling Rp3 juta, biaya penanganannya bisa sampai Rp50 juta. Lebih baik diarahkan ke pelatihan keterampilan di barak militer. Mereka bisa diberdayakan jadi tenaga kerja — dari manggul barang, mencangkul, sampai membangun,” ujarnya.
Dedi mengungkap tengah merancang konsep restorative justice tersebut bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat. Program ini diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Namun, wacana ini juga menimbulkan pro-kontra. Sejumlah kalangan menyambut baik ide pembinaan daripada pemenjaraan, tetapi ada pula yang mempertanyakan legalitas dan potensi pelanggaran HAM dari pelatihan ala militer untuk sipil, terutama jika tidak diawasi dengan ketat.
Dedi menegaskan, wacana ini tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti korupsi. “Koruptor tetap harus dihukum maksimal. Tapi maling ayam? Beri mereka kesempatan kedua,” tandasnya.
Usulan ini membuka ruang diskusi tentang efektivitas dan keadilan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, terutama bagi pelaku kejahatan ekonomi kelas bawah.(*)