Ditetapkan Tersangka, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Diduga Gadaikan Aset Pemkot
Bengkulu : Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek Megamall.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/5/2025), berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan Kejati serta didukung oleh minimal dua alat bukti yang kuat. Tak hanya itu, demi kelancaran proses penyidikan, tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Ahmad Kanedi untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Ketua Tim Penyidikan Dugaan Korupsi Megamall, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa Ahmad Kanedi disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada ekspose yang digelar hari ini bersama pimpinan, dengan dukungan dua alat bukti yang sah. Ahmad Kanedi diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek Megamall yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah," tegas Andri Kurniawan.
Dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi diduga bekerja sama dengan pihak manajemen Megamall untuk menggadaikan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan Megamall, yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu, kepada sejumlah bank. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
Setelah menitipkan tersangka ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, dengan pengawalan ketat dari personel Polisi Militer, langsung melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ahmad Kanedi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.(*)