Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Ditjenpas Berikan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 1.077 Narapidana

Karawang : Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. (12/5/25).
Foto ilustrasi orang terlepas dari Borgol

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menerangkan, jika remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan motivasi bagi narapidana yang telah menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Waisak

“Rinciannya, 1.072 Narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 5 Narapidana menerima RK II (langsung bebas setelah memperoleh remisi), dan dua Anak Binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana),” katanya dalam keterangan yang diterima, pada Senin, 12 Mei 2025

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan masing-masing narapidana.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika ada beberapa wilayah di Indonesia mencatatkan jumlah penerima remisi terbanyak. 

“Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi tertinggi, yakni 186 orang, diikuti Kalimantan Barat dengan 184 orang, dan DKI Jakarta dengan 150 orang,” ungkapnya

Sedangkan dua Anak Binaan yang menerima PMP I berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. 

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan mereka.

Selain sebagai pemenuhan hak narapidana, pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif dalam hal efisiensi anggaran negara. 

Remisi Waisak 2025 ini tercatat menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp620.160.000,-. 

Ini menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak hanya bermanfaat bagi narapidana, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien.

Agus juga menuturkan, jika pemberian remisi keagamaan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak narapidana yang telah melalui proses 
pembinaan. 

Menurutnya, remisi khusus keagamaan ini tidak hanya sekadar memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan perilaku yang telah dilakukan oleh narapidana selama menjalani masa hukuman mereka.

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Agus.

Pemberian remisi dan PMP ini didasarkan pada berbagai regulasi yang ada, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.(*)

Hide Ads Show Ads