Banjar: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, jika penetapan tersangka oleh Kejari Banjar terhadap DK dan R patut diapresiasi dalam rangka penegakkan supremasi hukum yang berkaitan dengan anggaran negara. Namun jika Kejari tidak menetapkan tersangka lainnya dalam hal ini anggota DPRD yang menikmati dana tunjangan tersebut, maka patut dipertanyakan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini. (15/5/25).
Hal itu dikatakan Uchok menyikapi penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Banjar 21 April 2025 lalu terhadap DK (Ketua DPRD Kota Banjar) dan R (Sekretaris DPRD Kota Banjar). R ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 April 2025. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan yang ada di Kota Bandung, meski di Kota Banjar ada Lapas.
"Saya melihatnya janggal, kenapa hanya Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD kota Banjar yang jadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan dan transportasi tahun 2017-2021. Bahkan imbauan Kajari yang beredar di media sosial tentang anggota DPRD Kota Banjar yang menerima tunjangan dan transportasi diimbau mengembalikan uang yang diterima, tidak tegas dalam hal pernyataannya untuk mengungkap kasus ini, " jelas Ucok Sky Khadafi, Rabu (14/5/2025).
Ucok menambahkan, dalam pengungkapan kasus seperti yang terjadi di DPRD Kota Banjar, seharusnya anggota DPRD periode 2017-2021 diperiksa bersamaan dengan Ketua DPRD yang saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Harusnya penyelidikan awal itu dari Ketua DPRD baru ke anggota, bahkan ada wakil Ketua DPRD disitu, baru ke birokrat atau ASN di DPRD. Ini janggal karena Ketua DPRD jadi tersangka dan langsung ditahan, sementara wakil ketua dan anggota DPRD periode tersebut tidak diperiksa sama sekali dan oleh Kejari Banjar hanya diimbau mengembalikan uang, jika mengembalikan terus diperiksa dan terbukti, maka Kejari Banjar harus menetapkan tersangka kepada perangkat DPRD Kota Banjar dari wakil ketua sampai anggota, yang juga didalamnya menjabat ketua komisi, ketua banggar, ketua banleg dan ketua badan kehormatan, " jelas Ucok.
Ucok menilai transparansi penanganan kasus harus terbuka lebar, bahwa Kejari Banjar harus melihat prosedur di lembaga seperti DPRD itu ada keputusan bersama atau dinamakan kolektif kolegial.
"Dalam hal penerbitan perwal itu DPRD hanya mendengar eksekutif dalam hal ini tentang perwal yang disahkan, lalu disetujui. Sehingga wajar saya meminta jika Kejari Kota Banjar harus tegas mengungkap kasus ini, bila tidak tegas dengan hanya menetapkan dua tersangka saja, saya melihat ada hal lain atau bisa dikatakan sarat kepentingan politik dalam kasus ini, " paparnya.
Bahkan Ucok menilai adanya pernyataan Wali Kota Banjar saat ini tentang merubah perwal yang mengakibatkan dampak hukum, sudah diganti.
"Sangat aneh, dan ada apa ini. Semoga Kejari Banjar obyektif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021, " tegasnya.
Sementara itu terkait proses hukum dugaan korupsi DPRD Kota Banjar tersebut, pihak Kajati melalui Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya belum dapat memberikan perkembangan terbaru dugaan kasus tersebut.(*)

