Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah': Polisi Tangkap 6 Pelaku


Foto: Gedung Bareskrim Polri
Foto: Gedung Bareskrim Polri

Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi di dua grup Facebook berisi konten menyimpang bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam orang ditangkap dalam kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera dan Pulau Jawa.

"Enam pelaku, terdiri dari admin dan anggota aktif grup, telah kami amankan. Mereka diduga mengunggah dan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan," kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Dittipidsiber Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video.

Saat ini, keenam pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif mereka serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain. Polisi juga masih mendalami adanya keterkaitan jaringan yang lebih luas.

"Berdasarkan penelusuran kami, grup tersebut memiliki ribuan anggota. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ucapnya.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber yang meresahkan dan merugikan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai korban.

Diketahui, Grup Fantasi Sedarah sebelumnya menghebohkan jagat maya setelah diketahui menjadi tempat berbagi cerita berbau seksual antar anggota keluarga. Publik ramai-ramai mengecam keberadaannya dan mendesak penutupan akun serta penindakan tegas terhadap pelaku.(*)

Hide Ads Show Ads