Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Rp692 M

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan penyidik membuka peluang untuk memeriksa keluarga mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp692 miliar.(23/5/25).

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Rp692 M

"Nanti kita lihat perkembangannya. Pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja dipanggil dan diperiksa," ujar Harli, Jumat, 23 Mei 2025.

Ia menambahkan proses penyidikan akan menggali sebanyak mungkin bukti yang dapat memperjelas aliran dana dalam perkara ini.

"Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja dari keluarga atau dari siapa pun yang bisa membuat terang tindak pidana ini. Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan didalami," ucap Harli.

Menurut Harli, penyidik akan menelusuri siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut, karena hal itu akan berkaitan langsung dengan tuntutan uang pengganti dalam proses hukum.

“Sudah dinyatakan kerugian negara sebesar Rp692 miliar lebih. Nah ini ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Karena nanti akan berkaitan dengan, katakanlah, pembayaran uang pengganti. Siapa yang menikmati apa? Itu akan ditelusuri ke sana,” tutur Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. 

Pinjaman tersebut seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Adapun total pinjaman mencapai Rp692 miliar, yang terdiri atas Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.(*)

Hide Ads Show Ads