Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap CPO
Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Lebih lanjut, ia menuturkan jika ketiga tersangka yakni Ariyanto (AR) dan Marcella Santoro (MS) yang merupakan advokat. Lalu, Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Head of Social Security
Tak hanya itu, ia menerangkan jika Marcella Santoro ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025. Sementara Ariyanto dan Muhammad Syafei sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 April 2025.
"Penetapan ini dilakukan karena penyidik melihat adanya keterkaitan antara perbuatan pidana yang dilakukan dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana," kata Harli
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka.
Barang-barang yang disita termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, yang kini sedang diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus ini.
Selain itu, Harli juga tidak menutup adanya kemungkinan keterlibatan dari kasus tersebut.
"Dengan TPPU ini, kita harapkan bisa membuka tabir siapa saja yang menerima keuntungan dari kejahatan ini," jelasnya.
Mengenai nilai kerugian atau aset yang diamankan, Kejaksaan belum memberikan angka pasti. Proses pendalaman masih terus berjalan.(*)