Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejari Usut Dugaan Korupsi di PKBM Iqro, 47 Barang Bukti Diamankan

Probolinggo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro yang berlokasi di Dusun Wringinan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, pada Kamis, 22 Mei 2025. (23/5/25).
Kejari Usut Dugaan Korupsi di PKBM Iqro, 47 Barang Bukti Diamankan
Kejari Usut Dugaan Korupsi di PKBM Iqro, 47 Barang Bukti Diamankan

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana bantuan operasional tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.55 WIB. Tim penyidik Kejari langsung menuju kantor lembaga pendidikan nonformal tersebut untuk mencari bukti-bukti penyimpangan anggaran.

“Kami mendatangi PKBM dan melakukan penggeledahan atas dugaan korupsi dana bantuan operasional tahun anggaran 2020 hingga 2024. Di dalamnya termasuk dugaan mark-up Surat Pertanggungjawaban atau SPJ yang diduga dilakukan para penerima bantuan. Selama PKBM berjalan, diduga kuat ada penyimpangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, dikutip Jum’at, 23 Mei 2025.

Penggeledahan difokuskan pada kantor utama dan beberapa ruangan di PKBM. Kegiatan berlangsung selama tiga jam dan melibatkan personel dari Polres Probolinggo serta perangkat desa setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, penyidik menyita 47 barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik. Seluruh barang bukti tersebut diketahui milik Kepala PKBM Iqro berinisial MAA, warga Dusun Wringinan.

Taufik menyebut, penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami akan mengajukan permohonan penetapan penggeledahan dan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Kraksaan,” ujarnya.

Kejaksaan juga akan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Langkah-langkah hukum lanjutan akan terus dilakukan seiring proses penyidikan yang berjalan.(*)

Hide Ads Show Ads