Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Megamall
Bengkulu: Setelah kasus dugaan korupsi Megamall Bengkulu naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2024, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Rabu, 14, Mei 2025.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni ruang DPKAD, ruang Bagian Hukum Sekretariat Pemda Kota Bengkulu, dan ruang manajemen Megamall Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita puluhan dokumen yang berkaitan langsung dengan penyidikan.
“Benar, hari ini Rabu, 14, Mei 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Aswas Kejati Bengkulu selaku Ketua Tim Penyidikan Megamall melakukan penggeledahan di tiga titik, dan dari penggeledahan tersebut disita puluhan dokumen terkait penyidikan,” ujar Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.
Danang menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah. Hal ini diduga karena sejak tahun 2004, pihak manajemen Megamall tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemda Kota Bengkulu.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot tahun 2004 serta pihak manajemen Megamall.
“Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus Megamall Bengkulu harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Danang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seiring berjalannya kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan manajemen Megamall, status lahan yang awalnya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diduga berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU), yang kemudian terpecah menjadi dua: lahan Megamall dan lahan pasar.
Setelah menjadi HGU, lahan tersebut kemudian diagunkan oleh pihak manajemen Megamall untuk pinjaman bank.
Namun karena tidak mampu membayar, pihak Megamall diduga kembali mengagunkan lahan tersebut ke bank lain guna menutupi pinjaman sebelumnya.
Ironisnya, akibat ketidakmampuan membayar utang kepada dua bank tersebut, lahan milik Pemda diduga kembali dijadikan jaminan untuk pinjaman ketiga kepada pihak lain.
Jika pinjaman tersebut juga tidak dibayar, maka besar kemungkinan lahan milik Pemda akan disita oleh pihak ketiga tersebut.
Lahan milik negara itu kini terancam hilang jika dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara ini tidak segera diungkap oleh Kejati Bengkulu.(*)
