Korupsi Honor, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditahan
Rejang Lebong : Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM, bendahara pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong periode 2021–2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi honorarium tenaga sukarela.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan Kejari Rejang Lebong dan didukung oleh dua alat bukti yang kuat.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Farnsisco Tarigan menjelaskan kasus korupsi ini terkait pembayaran dan pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP pada tahun anggaran 2021–2022. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.
"Untuk kelancaran proses penuntutan, tersangka JM langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup," tegas Kajari.
JM ditahan sekitar pukul 18.27 WIB dengan pengawalan ketat dari personel TNI AD. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman kasus. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Penyidikan terus kami kembangkan. Bisa saja ada pihak lain yang turut serta dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Kejari Rejang Lebong berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.(*)