Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker


Foto : Logo KPK


Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hingga saat ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, sudah ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Meski begitu, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Budi menegaskan pengumuman lebih rinci akan disampaikan saat proses penyidikan telah rampung. Ia juga menyebut bahwa kasus ini merupakan perkara baru yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Secara lengkap akan kami sampaikan di waktu yang tepat," ucap Budi.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berupa tas dan dokumen dibawa keluar oleh penyidik.

"Kami masih mendalami informasi dari hasil penggeledahan hari ini," jelas Budi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan tenaga kerja asing (TKA).

Menanggapi kasus tersebut, pihak Kemnaker menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa instansinya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Sunardi. 

Kemudian, Sunardi juga menjelaskan bahwa perkara yang disidik KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2019.

"Kemnaker terus berkomitmen bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjunjung prinsip good governance," tutur Sunardi.(*)

Hide Ads Show Ads