Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Libur Kenaikan Isa Almasih, Ganjil Genap Ditiadakan

Jakarta : Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 29 dan 30 Mei 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut libur nasional Kenaikan Isa Almasih
Libur Kenaikan Isa Almasih, Ganjil Genap Ditiadakan
.

“Pada 29–30 Mei 2025, sistem ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan hari libur nasional,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu, 25 Mei 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Selama dua hari tersebut, pengendara di Jakarta bisa melintas tanpa khawatir dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran ganjil genap.

Namun, Dishub mengingatkan sistem ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin, 2 Juni 2025, sesuai dengan jadwal hari kerja.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:

Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap agar dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.(*)

Hide Ads Show Ads