Oknum LSM dan ASN Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Terhadap Kades
Sumenep: Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB (48) dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JF (59) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
Kepala Polres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa korban pemerasan adalah Siti Naisa, Kepala Desa yang mengelola proyek infrastruktur tersebut. Kedua pelaku menuduh proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan menuntut 'uang damai' sebesar Rp40 juta agar tidak melaporkannya ke Inspektorat.
"Awalnya, JF mengirim pesan WhatsApp ke korban pada 23 Mei 2025, mengancam bahwa SB akan melaporkan proyek ke Inspektorat jika uang tidak diberikan,"kata Kapolres Rivanda.
Merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp20 juta. Pertemuan disepakati di rumah JF yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Namun, tanpa diketahui para pelaku, polisi sudah lebih dulu mencium gelagat pemerasan ini dan menyiapkan penyergapan.
Saat transaksi berlangsung dan uang diserahkan kepada pelaku, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, tas, handphone, serta dokumen percakapan yang memperkuat dugaan tindak pidana.
"Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik," tegas AKBP Rivanda.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sementara JF dijerat dengan pasal yang sama ditambah Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal mencapai 9 tahun penjara," tambahnya.
Polres Sumenep juga mengimbau kepada seluruh kepala desa, aparatur pemerintahan, dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami tekanan atau pemerasan serupa.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum mana pun," pungkas Kapolres.(*)