Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Pencemaran Lingkungan, KLH Akan Tahan Pemilik PT Noor Annisa Kemikal

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia akan segera melakukan penahanan terhadap pemilik PT Noor Annisa Kemikal yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Foto : Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Penahanan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil laboratorium yang membuktikan adanya pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha PT Noor Annisa Kemikal.

"Ya, kita akan segera lakukan penahanan karena hasil uji laboratorium sudah jelas menunjukkan pencemaran. Kegiatan seperti itu tidak bisa dibiarkan," ujar Hanif.

Ia menambahkan bahwa KLH telah melakukan penyelidikan serta penelitian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Saat ini, proses hukum sedang berlangsung dan pihak kementerian tengah memburu pihak yang bertanggung jawab.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, dan orang yang bersangkutan statusnya sudah diperiksa. Sekarang kami sedang melakukan pengejaran ke wilayah Pemalang," ungkap Hanif.

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum lingkungan, KLH juga telah menyegel dan menutup seluruh aktivitas operasional perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin resmi.

"Perusahaan ini memang pernah mengantongi izin pada tahun 2014. Namun, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang berkaitan hingga ke daerah Pemalang, dan kini kami sedang menelusurinya lebih lanjut," jelasnya.

Hanif juga menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus tersebut.

"Jumlah pasti saksi yang sudah diperiksa saya belum bisa pastikan, karena penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum)," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak taat pada regulasi lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.(*)

Hide Ads Show Ads