Polisi: Dokter Iril Alami Gangguan Bipolar, Tapi Tetap Bisa Diproses Hukum
Garut : Penyidik Polres Garut mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap M. Syafril Firdaus atau yang dikenal sebagai Dokter Iril, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat pemeriksaan kehamilan. Dari hasil pemeriksaan medis, Iril dinyatakan mengalami gangguan afektif bipolar.
"Dokter Iril mengalami gangguan afektif bipolar," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada wartawan.
Meski demikian, Joko memastikan bahwa dari hasil asesmen kejiwaan, yang bersangkutan tetap dianggap mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tersangka masih bisa mempertanggungjawabkan tindakannya di mata hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa saat ini berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut. Dalam berkas itu turut dilampirkan hasil evaluasi kejiwaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sartika Asih, tempat Iril menjalani pemeriksaan.
“Berkas tahap satu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, gangguan afektif bipolar sendiri merupakan kondisi kejiwaan yang ditandai dengan perubahan suasana hati secara ekstrem, antara fase depresi dan mania.
Dalam laman resmi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebutkan, penderita bipolar bisa mengalami perubahan emosi yang intens serta gangguan dalam pola pikir dan perilaku (*)
