Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Majalengka
Majalengka: Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Angin dan menyita ratusan butir obat terlarang dari berbagai merek.
Pelaku yang diamankan berinisial YM, seorang pemuda berusia 24 tahun. Penangkapan ini bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 255 butir obat keras berbagai merek yang dibungkus dengan kantong plastik. Obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di lantai kamar pelaku.
"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka," ujarnya. (*)