Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Satpol PP Tertibkan 12 Bangunan Liar di Atas Fasum Kawasan Jati

Padang : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, pada Senin 19 Mei 2025, pagi hari.
Satpol PP Padang Tertibkan 12 Bangunan Liar di Atas Fasum Kawasan Jati

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan ada 12 titik bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan dan surat teguran kepada para pemilik bangunan.

"Kami sudah memberikan surat teguran dengan batas waktu 3x24 jam untuk membongkar bangunan. Pihak kelurahan dan kecamatan juga telah memberikan surat teguran kepada para pemilik," ujar Eka.

Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP juga telah menertibkan bangunan di sekitar simpang lampu merah Jati Adabiah. Saat itu, sejumlah pemilik bangunan lain meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Kami berikan waktu lima hari. Namun saat kami cek kembali, ternyata masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar. Karena itu, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut," jelasnya.

Kemudian Eka menambahkan, bangunan-bangunan liar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan. Mari bersama-sama kita kembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial sebagaimana mestinya, demi terciptanya kenyamanan dan keindahan di Kota Padang," tutupnya.(*)

Hide Ads Show Ads