Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Tim Intelijen Kejati DKJ Tangkap Pelaku Pemerasan terhadap Jaksa

Jakarta : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) telah mencokok seorang pria berinisial LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati DKJ, Jaksa berinisial AR di halaman depan kantor Kejati DKJ pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Tim Intelijen Kejati DKJ Tangkap Pelaku Pemerasan terhadap Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa LSN telah melakukan rangkaian aksi yang mengarah pada pemerasan. 

“Modusnya, LSN mengikuti persidangan kasus Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH, lalu menyebarkan tuduhan dan tekanan melalui berbagai media,” bebernya 

Lebih lanjut, ia menuturkan jika pelaku menggunakan berbagai cara, termasuk mengirim pesan WhatsApp, menyebarkan berita di media massa, dan memobilisasi aksi unjuk rasa. 

“Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar hukum itu ditujukan untuk menekan jaksa yang menangani perkara,” ucapnya 

Selain itu, LSN juga menuding Jaksa TH bersengkongkol dengan pejabat Bea Cukai lantaran tidak menetapkan tersangka berinisial AJ dalam kasus tersebut. 

Setelah sekitar tujuh kali menulis berita di media dan dua kali memimpin aksi protes, LSN pada 27 Mei 2025 menghubungi AR untuk mengatur pertemuan.

“Dalam pesan tersebut, LSN tidak hanya meminta waktu bertemu, tetapi juga secara tersirat meminta imbalan agar tidak lagi mempersoalkan penanganan perkara itu di publik,” ungkap Syahron.

Pertemuan antara LSN dan Jaksa AR berlangsung pada keesokan harinya, Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. 

“Dalam pertemuan itu, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji akan menghentikan seluruh pemberitaan terkait kasus Bea Cukai,” ujarnya

Setelah uang diserahkan, tim intelijen Kejati DKJ langsung bergerak dan mengamankan LSN. Dari tangan pelaku, petugas menemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tas yang diakui berasal dari Jaksa AR. 

Selain itu, barang bukti lainnya seperti ponsel berisi percakapan ancaman dan rekaman suara juga diamankan.

“Semua bukti menunjukkan adanya upaya pemerasan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini terhadap aparat penegak hukum,” tegas Syahron.

Selanjutnya, LSN dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.


Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menegakkan integritas institusi dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu proses penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum.(*)

Hide Ads Show Ads