WNA Vietnam Dideportasi Akibat Menyalahgunakan Izin Tinggal di Indonesia
Jakarta : Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
NTH dideportasi ke Vietnam pada Selasa, 6 Mei 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta.
NTH sebelumnya memasuki Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, yang berlaku hingga 28 April 2025.
Visa tersebut semestinya digunakan untuk tujuan wisata, namun NTH justru diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, yakni memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa yang terletak di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, tindakan NTH tersebut dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam izin tinggalnya.
Oleh karena itu, NTH dijatuhi sanksi berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing maupun pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga asing agar senantiasa mematuhi aturan terkait izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Prihatno.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang berlaku, agar fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan.