Bahlil Angkat Bicara soal Batalnya Diskon Tarif Listrik 50%
Jakarta : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya memberikan tanggapan terkait pembatalan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025.
Menurut Bahlil, pembatalan tersebut terjadi akibat lambatnya proses penganggaran.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, ia enggan memberikan banyak komentar dan menyarankan agar pertanyaan mengenai pembatalan program ditujukan kepada pihak yang mengumumkan kebijakan tersebut.
“Soal diskon listrik, silakan tanyakan kepada yang mengumumkan,”kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.
Program diskon tarif listrik 50% sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun, pembatalannya diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bahlil mengaku sejak awal tidak mendapatkan konfirmasi terkait program tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi yang cukup, sehingga memilih untuk tidak berspekulasi.
“Dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya belum mendapatkan konfirmasi. Jadi saya tidak bisa memberikan jawaban lebih jauh karena memang saya tidak tahu. Lebih baik tanya langsung kepada yang mengumumkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan atau pengambilan keputusan terkait kebijakan tersebut.
“Kementerian ESDM menyampaikan bahwa kami tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini,” ujar Dwi dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Meski demikian, ESDM siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama jika kebijakan menyangkut hal yang berdampak luas kepada masyarakat, seperti subsidi dan kompensasi listrik.
“Kementerian ESDM sebagai instansi yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi,” lanjutnya.
Karena kebijakan tersebut merupakan inisiatif kementerian atau lembaga lain, ESDM menghormati keputusan yang sudah diambil dan menyarankan agar pertanyaan lanjutan diarahkan kepada pihak yang menyampaikan kebijakan tersebut.
“Kami menghormati keputusan tersebut. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, kami menyarankan untuk menghubungi langsung instansi terkait yang menyampaikan kebijakan,” ucap Dwi.(*)