Direktur BUMD KBB Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong
Cimahi: Satreskrim Polres Cimahi menetapkan DRF, Direktur PT Perdana Multiguna Sarana anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. DRF ditangkap atas laporan dugaan transaksi fiktif dalam pembelian ayam beku yang menyebabkan kerugian hingga Rp659.970.000 terhadap salah satu pengusaha.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memberikan cek kosong dalam transaksi pembelian 15 ton ayam beku. “DRF memesan ayam beku dengan mengatasnamakan BUMD, dan memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran. Saat korban mencairkan cek tersebut di bank wilayah Padalarang, cek ditolak. Korban lalu menyadari menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Cimahi pada 21 April 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur perusahaan dengan melakukan transaksi fiktif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
“Selain laporan pertama, kami juga menerima laporan kedua dengan modus serupa. Saat ini penyidikan terus berlanjut,” tambah Dimas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka pun diancamhukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara intensif dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan,” katanya mengakhiri.(*)

