Ini Alasan Utama Kejagung Cekal Dirut Sritex IKL
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mencekal Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Pencekalan kepada tersebut, masih terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pencekalan IKL juga untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi dirut Sritex tersebut. "(Alasan dipencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Senin (9/6/2025).
Terlebih, kata Harli, Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap IKL dalam waktu dekat. "Info penyidik minggu ini ya, anti dipastikan lagi,” ucap Harli.
Diberitakan sebelumnya, pencekalan terhadap IKL sudah dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025. Masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
IKL diketahui, sebelumnya juga telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (2/6/2025). IkL diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
IKL merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kakak IKL itu diketahui pula, sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi. Dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020. Kemudian, Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Qohar menjelaskan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp149 miliar. Sementara itu, Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp543 miliar.