Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Nadiem Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Wajib Beri Tahu: “Atas Permintaan Kejagung”

Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa mereka tidak berkewajiban memberi tahu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

Pernyataan ini dilontarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menanggapi protes dari kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang mengaku kliennya tidak diberitahu soal larangan tersebut.

“Nggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” tegas Agus kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Pencegahan terhadap Nadiem berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025, atas permintaan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pencegahan dilakukan agar Nadiem tetap kooperatif selama penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus.

“Ini semata untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli, Jumat (27/6/2025).

Nadiem sendiri sebelumnya telah diperiksa selama hampir 12 jam dan dicecar 31 pertanyaan pada 23 Juni lalu. Kejagung juga masih mendalami perannya, termasuk dugaan intervensi dalam perubahan kajian teknis yang awalnya merekomendasikan laptop berbasis Windows menjadi Chromebook. Salah satu titik krusial dalam penyidikan adalah rapat internal Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020, yang disebut menjadi dasar arah kebijakan pengadaan.

Google & Stafsus Masuk Radar: 
Penyidik turut menelusuri keterlibatan pihak Google serta staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam proses pemufakatan Fiona telah menjalani dua kali pemeriksaan, sementara Jurist Tan belum memenuhi tiga kali panggilan dari penyidik.

Sumber Kejagung menyebut telah ditemukan bukti percakapan elektronik yang memperkuat dugaan adanya intervensi dalam kajian teknis. “Ada komunikasi digital yang dikonfirmasi ke Nadiem,” ujar Harli.

Hotman: “Belum Ada Pemberitahuan”:
Sementara itu, Hotman Paris sebagai kuasa hukum menyatakan kliennya belum menerima notifikasi resmi tentang pencegahan tersebut.

“Klien saya belum tahu tentang itu. Kami tunggu langkah dari Kejagung,” kata Hotman.

Meski begitu, Hotman menegaskan bahwa Nadiem siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan.

Proyek Chromebook Dipertanyakan:
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah untuk mendukung asesmen kompetensi di sekolah. Padahal, uji coba sebelumnya menunjukkan Chromebook tidak cocok diterapkan di banyak wilayah karena tergantung koneksi internet stabil sesuatu yang masih menjadi tantangan besar di pelosok Indonesia.

Kajian awal (Buku Putih) yang merekomendasikan sistem operasi Windows kemudian secara mengejutkan diubah ke ChromeOS. Dugaan manipulasi kajian pun mengemuka dan menjadi titik sentral dalam penyidikan.(*)

Hide Ads Show Ads