Scroll untuk melanjutkan membaca

Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah

Jogja. Polda DIY menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68). 
Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah

Keenam tersangka tersebut adalah BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengatakan bahwa satu tersangka yang belum ditahan adalah AH. Namun, pemeriksaan kepada AH masih berjalan hingga saat ini.

“Kami menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelas Kombes Pol. Ihsan dalam konferensi pers, Jumat(20/6/25).

Ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan kekurangan korban. Tanah pun akhirnya beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan disalah satu perbankan.

“Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010,” ujarnya.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah
  • Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah
  • Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah
  • Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah
  • Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah
  • Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah
Posting Komentar
Tutup Iklan