Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Puan Apresiasi Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Dorong Supremasi Hukum

Jakarta : Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut positif keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis memperkuat institusi peradilan dan menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Puan Apresiasi Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Dorong Supremasi Hukum

“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” kata Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut Puan, kebijakan ini menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran vital hakim dalam menegakkan hukum secara adil. Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat memotivasi reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh.

“Kita harap ini menjadi pemicu perbaikan tata kelola promosi, integritas, dan profesionalisme hakim. Sistem punishment dan reward harus berjalan beriringan,” ucapnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan secara resmi rencana kenaikan gaji hakim saat pengukuhan Hakim Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas hak keuangan dan fasilitas hakim.

Bahkan, Prabowo menyatakan siap memangkas anggaran TNI dan Polri demi merealisasikan kenaikan ini. Menurutnya, sistem hukum yang adil merupakan prasyarat utama bagi kestabilan dan kemajuan suatu negara.

Menanggapi hal itu, Puan menyebut langkah Prabowo sejalan dengan semangat membangun sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.

“Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang mendukung penguatan kelembagaan hukum. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, kita harap hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” tuturnya.

Meski demikian, Puan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan etika dan integritas.

“Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk melalui sistem etik yang tegas, audit ketat, dan keberanian untuk menindak pelanggaran tanpa kompromi,” tegasnya.

Kemudian, ia juga menilai bahwa reformasi peradilan tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh elemen penegak hukum harus bergerak dengan visi yang sama demi mewujudkan keadilan substantif.

“Perubahan tidak bisa sektoral. Harus ada koordinasi lintas lembaga agar reformasi menyentuh akar masalah,” ujarnya.

Selain itu, Puan turut mendorong penguatan peran Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan etika dan perilaku hakim, termasuk keterbukaan LHKPN, audit berkala, serta transparansi dalam putusan pengadilan.

“Pendidikan antikorupsi dan integritas juga harus ditanamkan sejak tahap rekrutmen calon hakim,” ungkapnya.

Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini. Ia menegaskan parlemen siap mendorong reformasi mendalam di lembaga peradilan.

“DPR RI akan mengawal ketat kebijakan ini dan memastikan reformasi lembaga peradilan berjalan sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.(*)

Hide Ads Show Ads