Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

100 Rumah MBR Diserahkan Menteri PKP di Bandung

Bandung: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara simbolis menyerahkan 100 unit rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) secara simbolis menyerahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (13/7/2025)

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, yang juga menjadi stadion penyelenggaraan final kompetensi sepakbola Piala Presiden Tahun 2025, Minggu (13/7/2025).

Maruarar Sirait menyebut, serah terima ini merupakan upaya pemerintah mendorong dua program unggulan untuk mensukseskan program 3 Juta Rumah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua program unggulan tersebut adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Program Rumah Subsidi di mana pemerintah melalui BP Tapera menyalurkan KPR Sejahtera dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Ini merupakan bantuan pembiayaan perumahan yang disiapkan oleh pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama," ujar Maruara, Minggu (13/7/2025).

Menteri Ara akan meminta jajarannya dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak. Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.

100 penerima kunci rumah subsidi sebagian besar merupakan karyawan swasta, guru, buruh dan pegawai lepas atau kontrak, hingga ASN dan P3K. Kementerian PKP akan memastikan bahwa rumah subsidi tepat sasaran misalnya untuk rumah pertamanya MBR sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Ara akan meminta jajarannya dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak. Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.

Lebih lanjut, Ara menyatakan telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi. Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.

Kementerian PKP pun bakal berkolaborasi dengan berbagai Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah bagi tenaga kesehatan, bidan dan perawat.

Michael (29) salah satu penerima manfaat rumah MBR yang mengambil rumah di daerah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini mengaku sangat gembira dengan program tersebut karena mempermudah masyarakat yang belum punya rumah untuk bisa memiliki hunian." Sekitar Rp1,7 juta per bulan. Ambil yang 10 tahun," kata Michael. 

Di sisi lain, Asisten Manajer Pembiayaan BP Tapera, Berdi Dwijayanto, menjelaskan bahwa program KPR Sejahtera FLPP di Jawa Barat menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 28.548 unit rumah telah tersalurkan di provinsi ini. 

"Kalau targetnya itu secara nasional sebelumnya 220.000 unit, tapi sudah diusulkan oleh pusat menjadi 350.000 unit. Mungkin kendalanya masih banyak informasi yang belum tersampaikan tentang FLPP ini, makanya kita menggandeng bank bjb dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memaksimalkan kegiatan seperti ini," ujar Berdi.(*)

Hide Ads Show Ads