Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Purwakarta
Purwakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bekerja sama dengan DJBC Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai.
Pemusnahan dilakukan di Alun-alun atau Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta
Sebanyak lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan, dengan total nilai barang mencapai Rp29.598.897.110.
Selain itu, turut dimusnahkan juga seperti tembakau iris seberat 150,5 gram, rokok elektrik cair sebanyak 560 mililiter, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 5.211,9 liter
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar oleh petugas Bea Cukai, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Bupati Purwakarta, serta perwakilan TNI dan Polri. Sementara itu, minuman keras ilegal dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu.
Selain barang yang dimusnahkan di lokasi ini, masih ada enam truk boks berisi rokok dan minuman keras ilegal yang akan dimusnahkan di lokasi berbeda di wilayah Purwakarta
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29,5 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai lebih dari Rp25 miliar.
"Alhamdulillah, ini adalah agenda rutin yang dilaksanakan pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam setahun," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
"Ini merupakan hasil kolaborasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025, dengan total sitaan mencapai 49 juta batang rokok," tambahnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat.(*)

