Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sesalkan Vonis Hakim

Jakarta :Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

“Saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya Majelis, itu seperti copy-paste dari tuntutan penuntut. 

Ya, setidaknya boleh dibilang mengabaikan hampir semua faktor persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” kata Tom kepada wartawan termasuk  seusai sidang, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom menegaskan dirinya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan tim penasihat hukum sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Peraturan memberikan kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan langkah berikutnya. Mohon beri waktu untuk berdiskusi dengan tim hukum saya yang luar biasa. Dengan segala tantangan, kejanggalan, dan kesulitan, saya bangga kami bisa sampai titik ini,” ucap Tom.

Majelis hakim yang dipimpin Dennis Arab Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. Ia dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta, subsidiair enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Tom dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tom menyetujui impor gula oleh sejumlah pihak swasta dengan dalih menjaga pasokan dan harga. Namun, persetujuan itu diberikan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian sebagaimana seharusnya.

Akibat tindakan tersebut, 10 pihak swasta disebut menerima keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp515 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.(*)

Hide Ads Show Ads