Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Dugaan Korupsi, Kejari Majalengka Geledah Kantor PT SMU

Majalengka: Kejari Majalengka melakukan penggeledahan terhadap kantor PT. Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU), BUMD milik Pemkab Majalengka, pada Senin (14/7/2025).
Kejari Majalengka melakukan penggeledahan terhadap kantor PT SMU. (foto)

Penggeledahan ini dilakukan guna mengintensifkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana pemanfaatan aset milik Pemkab Majalengka.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi. 317 dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas sewa-menyewa aset daerah, 1 unit laptop yang berisi data digital serta uang tunai sebesar Rp132.612.800.

Dari total uang yang disita, Rp100.660.300 diketahui merupakan hasil sewa lahan tahun 2023–2024 yang semestinya disetorkan ke kas daerah namun diduga disalahgunakan oleh oknum di internal PT. SMU.

"Sementara itu, Rp31.952.500 berasal dari pungutan sewa terhadap petani tanpa adanya dasar hukum atau izin resmi dari pemerintah daerah," ujar Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan dalam konferensi pers.

Menurut Kajari, bahwa sejak tahun 2014 hingga sekarang, PT SMU telah menjadi mitra dalam pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, berupa eks tanah bengkok dan titisara.

Namun, kata dia, dalam pelaksanaan sewa dari tahun 2020 hingga 2025, ditemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana sewa tidak disetorkan ke kas daerah.

Perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.351.416.000, yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.

Kajari Majalengka telah memerintahkan proses penyidikan intensif sejak awal tahun 2025. Hingga saat ini, telah diperiksa 38 orang saksi, yang terdiri dari petani penggarap, pejabat pemerintah daerah, dan pihak dari PT. SMU

"Kami juga telah meminta audit kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025," kata Wawan Kustiawan.

Langkah penggeledahan ini dilakukan demi transparansi dan kelengkapan alat bukti. Seluruh dokumen dan barang bukti telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka bila alat bukti dianggap cukup. Kajari Wawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

"Kami berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Setiap tindakan yang merugikan negara akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads