Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP pelaku penipuan senilai Rp28,5 miliar.
Diketahui, warga Tiongkok tersebut juga tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan XP telah didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou di RRT pada 21 Januari 2025. Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya,” kata Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Yuldi mengatakan XP telah dideportasi pada 12 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Menurut Yuldi, proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya,” ucap Yuldi.
Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi membantu counterpart dari luar negeri. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa Negara Indonesia bukan tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negara asal.
“Kami akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain. Ini juga sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” kata Yuldi menutup.(*)

