Kejari Kuningan Tahan Tersangka Baru Kasus KUR BRI
Kuningan : Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dan menahan seorang mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,6 miliar.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan keterlibatan tersangka dalam kapasitasnya sebagai atasan dua tersangka sebelumnya, yakni AN T, dan IM.
“Ini adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang, AN dan TIM, selaku pejabat kredit atau relationship manager,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, di Kuningan, Senin (21/7/2025).
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Dyofa menegaskan, tersangka berperan sebagai pengambil keputusan dalam proses pencairan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara. “Hubungannya jelas, karena tersangka baru ini kami tetapkan dalam kapasitasnya sebagai kepala unit, atasan dari dua tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Menurut hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,6 miliar. “Untuk tersangka AN, kerugian diperkirakan sekitar Rp900 juta, sedangkan untuk TIM sebesar Rp3,3 miliar,” ungkap Dyofa.
Kasus tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Kejaksaan menyebut telah ada sebagian pengembalian kerugian negara oleh tersangka AN. “Sudah ada pengembalian melalui pihak bank,” katanya.
Kejaksaan juga tengah melacak aset para tersangka untuk menutup kerugian negara. “Kami sedang mengumpulkan data dan fakta berkaitan dengan aset-aset milik para tersangka. Prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(*)

