Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Tegaskan Pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi Sesuai Prosedur Hukum

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif dalam proses pemeriksaan terhadap para pihak terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur, termasuk terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
KPK Tegaskan Pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi Sesuai Prosedur Hukum

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilakukan karena saat itu lembaganya berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Kusnadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan terhadap Kusnadi memang dilakukan di Jakarta karena statusnya sudah tersangka dan kami merencanakan upaya paksa,”kata Setyo dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Juli 2025.

Namun, rencana penahanan itu batal karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ada kondisi kesehatan tertentu yang perlu ditangani terlebih dahulu.

“Karena hasil medis menunjukkan ada catatan kesehatan yang harus diselesaikan, maka penahanan tidak jadi dilakukan,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai perbedaan lokasi pemeriksaan Kusnadi dan Khofifah pada 10 Juli lalu. Saat itu, Kusnadi diperiksa di Jakarta, sementara Khofifah diperiksa di Polda Jawa Timur.

KPK Tegaskan Pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi Sesuai Prosedur Hukum

Setyo menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Khofifah, karena Kusnadi pun sebelumnya sempat diperiksa di Surabaya sebagai saksi.

“Pada 24 Juni 2024, Kusnadi pernah diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Surabaya. Jadi tidak benar jika dikatakan kami membeda-bedakan,”ungkapnya.

Ia memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat penerima suap itu, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya adalah pejabat publik.
Kasus ini terkait dengan penyaluran dana hibah di Jawa Timur yang sementara ini teridentifikasi terjadi di delapan kabupaten di provinsi tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads