Nekat Simpan Sabu, Seorang IRT di Cimahi Ditangkap
Cimahi: Seorang ibu rumah tangga berinisial DS diamankan Satuan Res Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,88 gram di kediamannya di kawasan Cimahi Selatan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, penangkapan DS merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika yang saat ini masih terus dikembangkan oleh jajarannya.
"Barang bukti sabu seberat 10,88 gram kami amankan dari tangan tersangka DS," ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, DS mengklaim baru pertama kali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, dengan janji akan diberi imbalan uang sebesar Rp2 juta.
Namun, hingga ditangkap, ia belum menerima keuntungan apapun.“Saya dapat barang sabu dari seseorang berinisial A dan dijanjikan akan diberi uang Rp2 juta, tapi belum pernah saya terima,” kata DS.
DS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menjual narkotika tersebut, melainkan hanya menyimpan di rumah atas perintah seseorang. Barang itu direncanakan disimpan selama satu bulan hingga ada orang yang datang untuk mengambilnya.
“Saya hanya disuruh simpan di rumah. Nanti akan ada yang mengambil,” ucapnya.
Alasan ekonomi menjadi latar belakang DS nekat terlibat dalam jaringan narkoba. Ia mengaku kondisi ekonomi keluarganya sulit karena penghasilan suami yang bekerja sebagai sopir angkot tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Akibat perbuatannya, DS dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenai Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Hingga kini Penyidik Polres Cimahi masih terus melakukan pengembangan, untuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.(*)


