Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Di Bogor Timur Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Mobil

Bogor: Jajaran Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jl. Baranangsiang Indah, Bogor Timur, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Jajaran Polsek Bogor Timur, Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jl. Baranangsiang Indah, Bogor Timur (Foto: Istimewa)

Ketiganya diketahui merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat. Mereka diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial M (47), HP (51), dan HR (49). M berperan sebagai joki saat melakukan pengintaian atau hunting kendaraan target, HP bertugas membawa kendaraan hasil curian, sementara HR bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci mobil menggunakan kunci leter T.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, antara lain di Baranangsiang, dua lokasi di Cimahpar, Cibinong, Ciluar, serta dua titik di sekitar kampus IPB,” ungkap Hendra dalam keterangannya kepada media, Kamis (3/7/2025).

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, Halid Saepul Ziddin, yang kehilangan mobil boks Isuzu Traga miliknya sekitar pukul 05.21 WIB. Mobil tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan rumah.

Pelacakan GPS sempat dilakukan dan membawa petunjuk hingga wilayah Bekasi sebelum akhirnya sinyal hilang. Tim Reskrim Polsek Bogor Timur bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah menghimpun data dan informasi dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Ketiganya ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di wilayah Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Lima mata kunci leter T, Satu magnet lock motor, Satu obeng dan satu kunci L dan Dua soket kendaraan. Kemudian Satu mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi B 1158 WOW, Alat bor, serta identitas milik para tersangka.

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di ruang terbuka atau lingkungan yang minim pengawasan.(*)

Hide Ads Show Ads