Polisi Pastikan Diplomat Tewas Tanpa Unsur Pidana
Jakarta: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyimpulkan kematian diplomat ADP (39) adalah bukan tindak pidana. Ia menegaskan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
![]() |
| Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyimpulkan kematian diplomat ADP (39) bukan tindak pidana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) |
"Indikator daripada kematian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Hasil analisis tidak menunjukkan adanya upaya kekerasan atau paksaan," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Kesimpulan ini diperoleh setelah proses penyelidikan hampir satu bulan. Penyelidikan juga telah dilakukan dengan pendekatan 'scientific investigation' oleh Polda Metro bersama Bareskrim, Siber, dan Apsifor.
"Kami juga telah memeriksa 24 orang, mereka termasuk istri korban, penjaga kos, dan dokter," katanya. Wira juga membantah kabar, bahwa tangan dan kaki korban berada dalam kondisi terikat.
Rekaman CCTV dari 20 titik menunjukkan korban masih beraktivitas normal sebelum ditemukan tewas. CCTV juga menangkap proses saat penjaga kos mendobrak kamar bersama pemilik kos.
"Semua rekaman telah diperiksa dan tidak ditemukan penyisipan gambar. Sudut pandang CCTV bergeser karena permintaan istri korban," jelasnya.
Dari hasil forensik digital, penyidik menemukan riwayat pencarian mengenai penyakit yang diderita korban. Namun, tidak ditemukan jejak ancaman fisik maupun psikis dari pihak lain.
"Tidak ditemukan DNA milik orang lain di TKP. Bahkan pada lakban, seprai, dan bantal hanya ada DNA korban," tegasnya.(*)

